Dokter Residen UI Jadi Tersangka, Rekam Mahasiswi Sidikalang saat Mandi di Indekos

JAKARTA, iNewsMedan.id - Kasus dugaan pornografi yang melibatkan seorang dokter residen (PPDS) Universitas Indonesia (UI) akhirnya menemui titik terang.
Polisi telah menetapkan MAES sebagai tersangka setelah terbukti merekam seorang mahasiswi asal Sidikalang, Kabupatan Dairi yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) berinisial SS saat mandi di sebuah indekos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. SS diketahui sedang magang di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi dan pihak terkait.
"Penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana, Bapak Feri Umar Farouk. Selain itu, kami juga telah mengamankan terlapor beserta barang bukti berupa telepon genggam milik terlapor," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025).
Lebih lanjut, Kombes Pol Susatyo merinci kelima orang yang telah dimintai keterangan oleh polisi. Mereka adalah SS selaku korban sekaligus pelapor, IB sebagai pemilik indekos tempat kejadian, SY yang merupakan teman satu kos korban, MAES yang kini berstatus tersangka, serta ahli hukum pidana, Feri Umar Farouk.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita telepon genggam yang digunakan pelaku untuk merekam korban secara diam-diam, serta menggelar perkara. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, terbukti bahwa dokter PPDS UI tersebut melakukan dugaan tindak pidana pornografi dengan cara mengintip dan merekam korban saat berada di kamar mandi indekosnya.
"Tersangka merekam korban yang sedang mandi menggunakan telepon genggam miliknya secara diam-diam. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, penyidik telah menetapkan terlapor sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tegas AKBP Muhammad Firdaus.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar