Praperadilan Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur, Penangkapan Rahmadi Terancam Batal Demi Hukum

MEDAN, iNewsMedan.id - Ahli hukum pidana terkemuka, Prof. Dr. Jamin Ginting, SH, MH, menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan Rahmadi oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara atas dugaan kasus narkoba adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Pendapat ini disampaikan Prof. Jamin saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/4/2025). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan terkait sah atau tidaknya penetapan Rahmadi sebagai tersangka.
Dalam keterangannya di hadapan Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan serta tim Bidang Hukum Polda Sumut selaku pihak termohon, Prof. Jamin menegaskan bahwa penggunaan kekerasan dalam proses penangkapan secara otomatis menggugurkan keabsahan penangkapan tersebut.
"Jika seseorang ditangkap polisi mendapatkan kekerasan, maka penangkapan itu tidak sah atau batal demi hukum, karena telah melanggar HAM (hak asasi manusia)," ujarnya dengan tegas.
Lebih lanjut, Prof. Jamin menjelaskan konsekuensi dari penangkapan yang tidak sah terhadap proses hukum selanjutnya. "Apabila penyidik menggunakan keterangan tersebut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan penahanan, maka seluruh produk hukum yang dihasilkan dari proses tersebut dinyatakan batal demi hukum," katanya.
Editor : Jafar Sembiring