Sidang Praperadilan Rahmadi: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Narkoba Cacat Prosedur

MEDAN, iNewsMedan.id - Sidang gugatan Praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh Rahmadi, seorang warga Tanjungbalai, terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/4/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn ini, mengagendakan pembacaan permohonan dari Rahmadi selaku pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Suhardi Umar Tarigan.
Dalam pembacaan permohonannya, Suhardi Umar Tarigan menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.
"Kami menilai penetapan tersangka terhadap Rahmadi tidak didukung alat bukti yang cukup serta diduga melanggar prosedur hukum alias cacat prosedur," tegas Suhardi usai persidangan.
Lebih lanjut, Suhardi menyoroti proses penangkapan kliennya yang dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan hukum yang berlaku. "Proses hukum yang dijalani kliennya kami nilai penuh dengan kejanggalan dan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Editor : Jafar Sembiring