Sidang Praperadilan Rahmadi: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Narkoba Cacat Prosedur

MEDAN, iNewsMedan.id - Sidang gugatan Praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh Rahmadi, seorang warga Tanjungbalai, terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/4/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn ini, mengagendakan pembacaan permohonan dari Rahmadi selaku pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Suhardi Umar Tarigan.
Dalam pembacaan permohonannya, Suhardi Umar Tarigan menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.
"Kami menilai penetapan tersangka terhadap Rahmadi tidak didukung alat bukti yang cukup serta diduga melanggar prosedur hukum alias cacat prosedur," tegas Suhardi usai persidangan.
Lebih lanjut, Suhardi menyoroti proses penangkapan kliennya yang dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan hukum yang berlaku. "Proses hukum yang dijalani kliennya kami nilai penuh dengan kejanggalan dan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Selain masalah prosedur, kuasa hukum Rahmadi juga mengungkapkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berupa penganiayaan terhadap kliennya oleh oknum penyidik. Isu ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan televisi nasional.
"Akibat peristiwa penganiayaan yang dialami klien kami pada saat penangkapan, kami telah melaporkan ke Bid Propam Polda Sumut dan akan diteruskan ke SPKT untuk tindak pidana umum," tegasnya kembali.
Menyikapi hal tersebut, pihak kuasa hukum Rahmadi berharap agar hakim yang memeriksa permohonan praperadilan ini dapat memutus perkara sesuai dengan fakta-fakta, bukti-bukti, dan keterangan ahli yang akan mereka ajukan selama persidangan.
"Kami berharap hakim dapat membatalkan penetapan status tersangka kepada Rahmadi, karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta dipulihkan hak dan martabatnya kembali," pungkas Suhardi.
Sementara itu, perwakilan dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut, Deni, yang hadir dalam persidangan, enggan memberikan komentar terkait ketidakhadiran pihak termohon pada sidang perdana pekan lalu. Ketika ditanya, Deni hanya menjawab akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan atasannya sebelum memberikan keterangan.
"Nanti akan kami tanya ke atasan dulu ya," ucapnya singkat sambil meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Medan. Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.
Editor : Jafar Sembiring