Suap Putusan Lepas CPO: Petisi Ahli Sebut Pengkhianatan Keadilan, Dukung Hukuman Mati

MEDAN, iNewsMedan.id - Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Namun, Petisi Ahli juga menyayangkan keprihatinan mendalam atas keterlibatan oknum praktisi hukum dalam skandal yang mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia ini.
Kasus ini melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (inisial MA), seorang oknum Panitera, serta dua oknum pengacara berinisial MS dan AR.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution menyatakan bahwa tindakan para praktisi hukum yang bermain curang tersebut tidak dapat dibenarkan. "Perbuatan para tersangka telah mencoreng marwah dan reputasi Penegakan Hukum Indonesia," tegas Pitra dalam keterangan persnya, Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut, Pitra menilai bahwa hukuman mati atau seumur hidup layak dijatuhkan kepada para tersangka, terutama MS dan AR yang diduga memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MA senilai Rp60 miliar.
"Tindakan ini adalah sebuah pengkhianatan terhadap keadilan," ujarnya.
Petisi Ahli juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah melakukan penahanan terhadap para tersangka, termasuk pihak dari tiga grup korporasi besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Penahanan ini dinilai sudah sewajarnya mengingat latar belakang para tersangka yang memahami hukum.
"Tidak ada alasan pembenar untuk memberikan keistimewaan kepada para tersangka karena mereka telah merugikan masyarakat Indonesia dan nama baik Praktisi Hukum," kata Pitra.
Secara tegas, Petisi Ahli merekomendasikan agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terbukti menerima suap senilai Rp60 miliar dijatuhi sanksi hukuman mati. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi dunia peradilan Indonesia serta menjadi pelajaran bagi seluruh praktisi dan ahli hukum agar tidak mempermainkan hukum dan mengkhianati keadilan.
Selain itu, Petisi Ahli mendesak organisasi advokat yang menaungi kedua oknum pengacara yang terlibat untuk segera memberhentikan dan mencabut status keanggotaan mereka. Petisi Ahli juga meminta agar Mahkamah Agung Republik Indonesia membekukan Berita Acara Sumpah MS dan AR sebagai dampak dari penetapan status tersangka. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap organisasi advokat yang seharusnya bebas, mandiri, dan independen.
Pitra Romadoni Nasution menekankan bahwa langkah tegas ini diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan menjaga integritas profesi hukum di Indonesia.
Editor : Jafar Sembiring