Eks Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus, Ditahan Terkait Proyek Digitalisasi Pendidikan di Batu Bara

BATUBARA, iNewsMedan.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara resmi menahan mantan Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara Dr. Ilyas Sitorus, S.E., M.Pd, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan perangkat lunak digital pendidikan tingkat SD dan SMP pada tahun anggaran 2021.
Penahanan dilakukan pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025. Saat proyek tersebut berlangsung, Ilyas menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan usai penyidik menemukan bukti awal yang cukup kuat terkait dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Penahanan ini untuk mendukung kelancaran penyidikan dan mencegah potensi penghilangan alat bukti,” ujar Oppon saat dikonfirmasi.
Oppon mengatakan Ilyas Sitorus akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta, Medan. "Hasil perhitungan dari tim ahli menyebutkan bahwa kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas pendidikan di Batu Bara,"terang Oppon.
Atas perbuatannya, Ilyas dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18, atau Pasal 3 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Ismail