Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Ilyas Sitorus Kembalikan Sebagian Kerugian Negara

BATUBARA, iNewsMedan.id – Setelah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara pada 11 April 2025, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP, eks Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus, mengembalikan uang sebesar Rp500 juta kepada pihak kejaksaan.
Kepala Kejari Batu Bara, Diky Oktavia, dalam konferensi pers Rabu (23/4/2025), menjelaskan bahwa uang tersebut disita sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,88 miliar berdasarkan hasil perhitungan ahli.
"Pengembalian ini merupakan bagian dari total kerugian negara yang sedang kami telusuri. Uang tersebut langsung kami sita dan akan disetorkan ke rekening Pemerintah Lainnya atas nama Kejari Batu Bara," kata Diky.
Penyitaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Batu Bara yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Deby Rinaldi, S.H., M.H.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ilyas Sitorus yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga melakukan penyimpangan dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Ilyas dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18, atau Pasal 3 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih dalam pendalaman.
Editor : Ismail