get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus, Ditahan Terkait Proyek Digitalisasi Pendidikan di Batu Bara

Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Ilyas Sitorus Kembalikan Sebagian Kerugian Negara

Kamis, 24 April 2025 | 12:04 WIB
header img
Kepala Kejari Batu Bara, Diky Oktavia menunjukkan uang tunai sebesar Rp500 juta yang dikembalikan oleh tersangka Ilyas Sitorus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat lunak pendidikan di Dinas Pendidikan Batu Bara, Rabu (23/4/2025). (Ist)

BATUBARA, iNewsMedan.id – Setelah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara pada 11 April 2025, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP, eks Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus, mengembalikan uang sebesar Rp500 juta kepada pihak kejaksaan.

Kepala Kejari Batu Bara, Diky Oktavia, dalam konferensi pers Rabu (23/4/2025), menjelaskan bahwa uang tersebut disita sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,88 miliar berdasarkan hasil perhitungan ahli.

"Pengembalian ini merupakan bagian dari total kerugian negara yang sedang kami telusuri. Uang tersebut langsung kami sita dan akan disetorkan ke rekening Pemerintah Lainnya atas nama Kejari Batu Bara," kata Diky.

Penyitaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Batu Bara yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Deby Rinaldi, S.H., M.H.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ilyas Sitorus yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga melakukan penyimpangan dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Ilyas dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18, atau Pasal 3 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih dalam pendalaman.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut