get app
inews
Aa Text
Read Next : Rico Waas Tegur Keras Camat Medan Polonia dan Jajarannya Terkait Disiplin Jam Kerja

DPRD Medan Apresiasi Langkah Tegas Wali Kota Nonaktifkan Camat Polonia

Kamis, 27 Maret 2025 | 12:08 WIB
header img
DPRD Medan Apresiasi Langkah Tegas Wali Kota Nonaktifkan Camat Polonia. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas Wali Kota Medan, Rico Waas yang menonaktifkan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar. Penonaktifan ini dilakukan terkait dengan masalah disiplin, di mana camat tersebut diketahui sering terlambat masuk kantor.

Rommy Van Boy menegaskan dukungannya atas keputusan wali kota tersebut, yang dinilainya tepat dalam rangka menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). 

"Langkah cepat yang diambil Wali Kota Medan untuk menonaktifkan sementara Camat Medan Polonia sudah tepat sekali," ujar Rommy, Kamis (27/3/2025).

Lebih lanjut, Ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC-PP) Medan Polonia ini menjelaskan bahwa ketidakdisiplinan camat dan aparatur lainnya dapat berdampak negatif pada kualitas pelayanan publik. Ia mengutip Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyatakan bahwa kepala daerah memiliki peran sebagai pembina pelayanan publik.

"Untuk level pemda, yang bertindak selaku pembina pelayanan publik adalah kepala daerah. Pembina mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggung jawab sesuai dengan Pasal 6 angka (2) dan (3) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," papar Rommy.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan ini juga menilai langkah tegas wali kota sebagai peringatan bagi seluruh aparatur, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Ia menyoroti permasalahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, di mana ia menerima laporan mengenai seringnya kekosongan blanko e-KTP, namun blanko tersedia jika masyarakat membayar sejumlah uang.

"Seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, di sana saya mendapat laporan bahwa Blanko e-KTP sering kosong. Tapi kalo masyarakat membayar, blanko tersedia. Ini namanya mempersulit masyarakat," tegas Rommy.

Oleh karena itu, Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Medan Polonia ini mendesak Wali Kota Medan untuk memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil guna mengklarifikasi laporan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) terkait penerbitan blanko e-KTP.

Rommy kembali mengapresiasi ketegasan Wali Kota Medan, namun ia juga mengingatkan bahwa sebagai pembina pelayanan publik, kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi kinerja seluruh jajarannya, tidak hanya Camat Medan Polonia dan Disdukcapil.

"Karenanya, untuk kepentingan masyarakat luas, Wali Kota Medan selaku Pembina pelayanan publik seperti diamanatkan dalam undang-undang diminta untuk mengevaluasi jajaran lainnya yang menyelenggarakan pelayan publik di unit-unit layanan lainnya," pungkasnya.

Penonaktifan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, merupakan buntut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Medan, Rico Waas, pada Rabu (20/3/2025) di Kantor Camat Medan Polonia. 

Dalam sidak tersebut, diketahui bahwa camat tidak berada di kantor hingga lebih dari satu jam setelah jam kerja dimulai. Wali Kota yang tiba pukul 08.10 WIB harus menunggu hingga pukul 09.20 WIB tanpa kehadiran camat.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut