Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK di Bogor, Begini Reaksi Resmi Partai Golkar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Selama 30 Hari

Minggu, 20 Maret 2022 | 09:03 WIB
  • author Antara
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Selama 30 Hari
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) tersangka kasus suap yang masa penahanannya diperpanjang KPK. (Foto: Antara)

"Kelimanya merupakan tersangka penerima suap. Untuk tersangka pemberi suap yakni Muara Perangin Angin (MP) dari pihak swasta atau kontraktor," katanya. 

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat. 

Dalam pengaturan tersebut, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. 

KPK menyebut agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang. Kemudian nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung. 

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut yakni tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar. 

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut