JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selama 30 hari ke depan bersama 4 tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Selain itu keempat tersangka lainnya yaitu Iskandar PA (ISK) Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit. Kemudian tiga tersangka dari pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa tahanan agar pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan pada tersangka TRP dan kawan-kawan lebih maksimal.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujarnya di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Menurutnya, tiga tersangka diperpanjang penahanannya terhitung 20 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022, yaitu Marcos ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Lalu Shuhanda di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Isfi di Rutan Polres Jakarta Timur.
Sementara dua tersangka lainnya terhitung 21 Maret 2022 sampai dengan 19 April 2022 yakni Terbit dan Iskandar di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Editor : Odi Siregar