Cegah Perdagangan Manusia, Polda Sumut Gagalkan Pengiriman PMI ke Malaysia

SM juga membantu mengurus paspor korban dan mengarahkan mereka untuk memberikan keterangan palsu saat wawancara, dengan alasan pergi ke Malaysia untuk melancong. Setelah paspor selesai, SM menyewa mobil travel trayek Medan–Dumai seharga Rp1,2 juta untuk membawa CPMI ke Dumai, sebelum menyeberang ke Malaysia melalui Port Dickson.
Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberantas praktik perdagangan manusia dan perekrutan pekerja migran ilegal.
"Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan para pekerja migran. Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas sindikat perdagangan manusia demi melindungi masyarakat dari eksploitasi dan perbudakan modern," ujarnya, Rabu (5/3/2025).
SM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
"Saat ini, tersangka SM ditahan di Rutan Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. Tiga CPMI yang menjadi korban akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari pihak terkait," terang Yudhi.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi, dan segera melaporkan dugaan perdagangan manusia di lingkungan sekitar.
Editor : Jafar Sembiring