get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Polri Presisi: Wujud Kepedulian Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Cegah Perdagangan Manusia, Polda Sumut Gagalkan Pengiriman PMI ke Malaysia

Rabu, 05 Maret 2025 | 15:21 WIB
header img
Cegah Perdagangan Manusia, Polda Sumut Gagalkan Pengiriman PMI ke Malaysia. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut menggagalkan upaya penyelundupan tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia pada 3 Maret 2025. Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan seorang agen berinisial SM di Jalan Juanda, Kelurahan Maimun, Kecamatan Medan Kota.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perekrutan tenaga kerja ilegal. Tim Opsnal Renakta Ditreskrimum Polda Sumut segera bergerak ke kediaman SM di Binjai, namun pelaku tidak ditemukan. 

Setelah dilakukan identifikasi, diketahui bahwa SM sedang dalam perjalanan menuju Dumai bersama beberapa orang lainnya. Petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi SM di Jalan Juanda, Medan.

Dalam mobil tersebut, ditemukan lima orang, yaitu SM, tiga CPMI, seorang sepupu SM dan sopir kendaraan. Mereka kemudian diamankan ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, SM mengakui telah menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia kepada tiga CPMI dengan iming-iming gaji RM1.500 per bulan atau sekitar Rp5 juta, dengan masa kontrak dua tahun. 

SM juga membantu mengurus paspor korban dan mengarahkan mereka untuk memberikan keterangan palsu saat wawancara, dengan alasan pergi ke Malaysia untuk melancong. Setelah paspor selesai, SM menyewa mobil travel trayek Medan–Dumai seharga Rp1,2 juta untuk membawa CPMI ke Dumai, sebelum menyeberang ke Malaysia melalui Port Dickson.

Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberantas praktik perdagangan manusia dan perekrutan pekerja migran ilegal.

"Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan para pekerja migran. Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas sindikat perdagangan manusia demi melindungi masyarakat dari eksploitasi dan perbudakan modern," ujarnya, Rabu (5/3/2025).

SM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

"Saat ini, tersangka SM ditahan di Rutan Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. Tiga CPMI yang menjadi korban akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari pihak terkait," terang Yudhi.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi, dan segera melaporkan dugaan perdagangan manusia di lingkungan sekitar.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut