get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Kebijakan OJK, Upbit Indonesia Perkuat Keamanan Transaksi Kripto Melalui Travel Rule

Klaim Asuransi Rp3 Miliar Tak Kunjung Cair, Massa Geruduk Kantor Generali di Multatuli

Kamis, 17 Maret 2022 | 20:07 WIB
header img
Massa aksi beranjak rasa di depan kantor marketing asuransi di Kompleks Multatuli, Kota Medan. Kamis (17/3/2022). (Foto: Istimewa).

"Makanya saya dan anak nasabah datang ke Generali Multatuli untuk meminta bantuan agensi sampai keatasannya, jangan sikit-sikit buang ke pusat, saya cuma minta cairkan saja klaim Rp3 miliar rupiah. Soal data yang dibilang Generali tidak sesuai, itu dibuka saja ke publik, mana yang tidak sesuai itu, biar masyarakat tahu, kan klien saya juga yang minta dibuka saja, jadi gak ada masalah," tutup Darmawan.

Sebelumnya, beberapa lembaga masyarakat seperti dari Ampuh (Aliansi Masyarakat Peduli Hukum) telah menyuarakan ini, dan kini dilanjutkan dari Ampera. Sedangkan dari pihak Generali sebelumnya telah pula menjawab, dengan mengatakan ada data yang tidak sesuai dari nasabah.

Bahkan hingga menyebut sudah diproses di pengadilan. Namun sepertinya apa yang disampaikan Generali itu terkesan mengada-ada, sebab tidak berani membuka ke publik (mana informasi yang tidak sesuai), dan yang diproses pengadilan itu sebenarnya asuransi Ibu Anik yang syariah, bukan yang konvensional, yang saat ini dituntut.

Kembali ke pihak OJK, melalui beberapa perwakilan, salah satunya Wiler Manurung mengatakan hampir sama dengan pihak Generali, persoalan tersebut sedang berproses di pengadilan, namun ketika ditimpali massa, perwakilan OJK itu terlihat diam dan mundur, hingga mengajak massa kembali masuk berdialog, tetapi akhirnya tidak didapat kesepakatan, sebab OJK selalu mengatakan bisa memproses pengaduan masyarakat harus ada surat pengajuan.

Diketahui sebelumnya, Ibu Anik masuk asuransi Generali sejak 2018 lalu sekitar Mei, dan lima bulan kemudian (Oktober 2018), divonis penyakit kanker kritis. Atas dua produk asuransi yang diambil Ibu Anik di Asuransi Jiwa Generali Indonesia itu, seharusnya nasabah mendapat manfaat asuransi sebesar Rp 3 miliar.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut