Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pertumbuhan Sektor Keuangan Sumut Tumbuh, Literasi Capai 71,57 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Klaim Asuransi Rp3 Miliar Tak Kunjung Cair, Massa Geruduk Kantor Generali di Multatuli

Kamis, 17 Maret 2022 | 20:07 WIB
  • author Jafar
Klaim Asuransi Rp3 Miliar Tak Kunjung Cair, Massa Geruduk Kantor Generali di Multatuli
Massa aksi beranjak rasa di depan kantor marketing asuransi di Kompleks Multatuli, Kota Medan. Kamis (17/3/2022). (Foto: Istimewa).

Massa juga menyebut akan melakukan aksi menginap di kantor OJK tersebut bila tuntutan mereka tidak diakomodir. Beberapa saat kemudian, pihak OJK Regional 5 meminta beberapa perwakilan pengunjukrasa agar berdialog.

Saat pertemuan, massa meminta agar OJK Regional 5 mau memanggil para pihak, Asuransi Generali, nasabah melalui kuasa hukumnya untuk dipertemukan mencari titik terang permasalahan tersebut. Namun lagi-lagi ditolak dengan alasan harus ada surat permohonan dari pihak nasabah ataupun yang dikuasakan.

Di tempat terpisah, kuasa hukum nasabah, Darmawan Yusuf ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sampai hari ini pihak Asuransi Generali tidak juga membayar klaim kliennya.

"Sampai hari ini klien saya (Ibu Anik) belum dibayar klaimnya. Generali terus mengelak, tidak pernah mengabari. Pada saat nasabah masuk asuransi itu agensinya bermulut manis, tapi nyatanya tidak ada," kata Darmawan. 

Darmawan menambahkan, ada 5 brand asuransi milik kliennya, dan kelima asuransi menurunkan tim investigasi termasuk Generali untuk melakukan pemeriksaan, namun mengapa hanya Generali yang tidak mencairkan, sedangkan 5 brand lainnya mencairkan, dari kondisi itu tentunya masyarakat dapat menilai, mana asuransi yang benar-benar beretikad baik, tegasnya.

"Generali jangan membuat suatu statemen yang membuat masyarakat jadi gak paham, masyarakat harus dicerdaskan, jangan buat alasan gugatan dihentikan, digugurkan. Biar masyarakat paham, gugatan gugur itu artinya klien saya tidak jadi menempuh upaya hukum ke pengadilan. Jadi belum ada proses persidangan di pengadilan itu masuk ditahap pembuktian maupun menghadirkan saksi-saksi, makanya kapan pun klien saya, setiap saat, bisa mengajukan gugatan ke pengadilan kembali, makanya gugatan gugur itu bisa dianggap belum pernah mengajukan," jelas Pengacara itu.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut