get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Arisan Online Kecewa Kasus Jalan di Tempat, Polisi Diminta Periksa Ahli Tambahan

Kasus Penipuan Mandek 2 Tahun, Korban Tagih Janji Kapolda Sumut

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:48 WIB
header img
Kasus Penipuan Mandek 2 Tahun, Korban Tagih Janji Kapolda Sumut. Foto Istimewa

Merasa dikhianati, A Sin melaporkan Susanto Lian ke Polda Sumut namun laporannya di SP3 Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu.

"Kemudian, A Sin kembali melaporkan Susanto Lian dengan sangkaan Pasal 263 dan Pasal 374 KUHPidana. Pelapor, A Sin menduga ada menggelapkan uang perusahaan dan juga ada surat-surat yang dipalsukan untuk meminjam uang. Penyidik bahkan sudah memanggil pihak BRI untuk mengecek aliran dana dan memang benar uang sudah mengalir ke rekening yang bersangkutan tanpa sepengetahuan dari komisaris dan ini sudah memenuhi unsurnya," jelas Andri.

Selain itu, tambah Andri kliennya menduga kalau Susanto Lian ada menggelapkan barang. Yang mana, aset dari perusahaan terdahulu (PT. Tanindo Tetap Jaya) diduga dibawa Susanto Lian ke perusahaan dia yang baru didirikan (PT Tanindo Subur Jaya).

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut