Kasus Penipuan Mandek 2 Tahun, Korban Tagih Janji Kapolda Sumut
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/03/0ea85_polda-sumut.jpg)
MEDAN, iNewsMedan.id - Korban penipuan dan penggelapan, A Sin bersama kuasa hukumnya, Dr. (c) Andri Agam, S.H., M.H., C.P.M., C.P.Ard, menagih janji Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto untuk menjemput paksa terlapor, Susanto Lian. Susanto Lian, yang dilaporkan oleh A Sin dua tahun lalu, hingga saat ini tidak pernah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Menurut penyidik, sebelum dan saat Irjen Whisnu menjabat sebagai Kapolda, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada Susanto Lian, yang diduga beralamat di Jalan Veteran kawasan Pusat Pasar Medan. Namun, pria tersebut tidak pernah menggubris panggilan polisi.
Terbaru, Andri Agam mengatakan bahwa Kapolda Sumut telah memerintahkan tim Jahtanras Ditreskrimum untuk menjemput paksa Susanto Lian. Tim penjemputnya sudah ditentukan, seorang perwira berpangkat Inspektur Dua (Ipda) AS.
"Sebelum AS ada perwira yang ditunjuk namun entah kenapa dia digantikan oleh Ipda AS. Mudah-mudahan, dapat segera ditangkap Susanto Lian," kata Andri Agam kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Kata Andri, alasan penyidik tidak menjemput Susanto Lian karena ada atensi dari pimpinan untuk mengungkap kasus pencurian senilai Rp1 miliar di Komplek Cemara Jalan Cemara Medan.
Editor : Jafar Sembiring