Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Belum 3 Bulan Menjabat, Wakapolda Sumut Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Diganti
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penipuan Mandek 2 Tahun, Korban Tagih Janji Kapolda Sumut

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:48 WIB
  • author Jafar Sembiring
Kasus Penipuan Mandek 2 Tahun, Korban Tagih Janji Kapolda Sumut
Kasus Penipuan Mandek 2 Tahun, Korban Tagih Janji Kapolda Sumut. Foto Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Korban penipuan dan penggelapan, A Sin bersama kuasa hukumnya, Dr. (c) Andri Agam, S.H., M.H., C.P.M., C.P.Ard, menagih janji Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto untuk menjemput paksa terlapor, Susanto Lian. Susanto Lian, yang dilaporkan oleh A Sin dua tahun lalu, hingga saat ini tidak pernah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). 

Menurut penyidik, sebelum dan saat Irjen Whisnu menjabat sebagai Kapolda, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada Susanto Lian, yang diduga beralamat di Jalan Veteran kawasan Pusat Pasar Medan. Namun, pria tersebut tidak pernah menggubris panggilan polisi.

Terbaru, Andri Agam mengatakan bahwa Kapolda Sumut telah memerintahkan tim Jahtanras Ditreskrimum untuk menjemput paksa Susanto Lian. Tim penjemputnya sudah ditentukan, seorang perwira berpangkat Inspektur Dua (Ipda) AS.

"Sebelum AS ada perwira yang ditunjuk namun entah kenapa dia digantikan oleh Ipda AS. Mudah-mudahan, dapat segera ditangkap Susanto Lian," kata Andri Agam kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Kata Andri, alasan penyidik tidak menjemput Susanto Lian karena ada atensi dari pimpinan untuk mengungkap kasus pencurian senilai Rp1 miliar di Komplek Cemara Jalan Cemara Medan.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut