Kasus Penipuan Mandek 2 Tahun, Korban Tagih Janji Kapolda Sumut
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/03/0ea85_polda-sumut.jpg)
MEDAN, iNewsMedan.id - Korban penipuan dan penggelapan, A Sin bersama kuasa hukumnya, Dr. (c) Andri Agam, S.H., M.H., C.P.M., C.P.Ard, menagih janji Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto untuk menjemput paksa terlapor, Susanto Lian. Susanto Lian, yang dilaporkan oleh A Sin dua tahun lalu, hingga saat ini tidak pernah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Menurut penyidik, sebelum dan saat Irjen Whisnu menjabat sebagai Kapolda, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada Susanto Lian, yang diduga beralamat di Jalan Veteran kawasan Pusat Pasar Medan. Namun, pria tersebut tidak pernah menggubris panggilan polisi.
Terbaru, Andri Agam mengatakan bahwa Kapolda Sumut telah memerintahkan tim Jahtanras Ditreskrimum untuk menjemput paksa Susanto Lian. Tim penjemputnya sudah ditentukan, seorang perwira berpangkat Inspektur Dua (Ipda) AS.
"Sebelum AS ada perwira yang ditunjuk namun entah kenapa dia digantikan oleh Ipda AS. Mudah-mudahan, dapat segera ditangkap Susanto Lian," kata Andri Agam kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Kata Andri, alasan penyidik tidak menjemput Susanto Lian karena ada atensi dari pimpinan untuk mengungkap kasus pencurian senilai Rp1 miliar di Komplek Cemara Jalan Cemara Medan.
"Dari pres rilis di Polrestabes Medan, pelaku pencurian di Komplek Cemara Hijau sudah ditangkap 7 orang. Mudah-mudahan, janji Kapolda Sumut segera dilaksanakan," ujar Andri.
Andri mengaku sangat kecewa dengan janji-janji penyidiknya yang sampai dua tahun Susanto Lian tidak pernah diperiksa. "Kita sudah capek dengan janji-janji penyidiknya. Sebelumnya penyidik bilang akan dijemput usai Pilkada, kemudian usai Natal, lalu dibilang ada pergantian Kasubdit III/Jahtanras, dan terakhir dijanjikan dijemput usai Imlek. Tapi, saat ini juga penyidik minta waktu dua hari karena ada kasus pencurian Rp1 miliar di Cemara yang merupakan atensi pimpinan," sebut pengacara dari Kantor Hukum Law Office Andri Agam SH, MH itu.
Kepada penyidik, sebut Andri telah menyarankan supaya dipersangkakan Pasal 224 ayat (1) KUHPidana soal pemanggilan mangkir dan ancaman hukumannya 9 bulan bulan bisa dilakukan penahanan.
"Saya menyarankan penerapan pasal mangkir itu karena penyidiknya mengaku sudah beberapa kali memanggil Susanto Lian namun tidak mau datang. Sebagai penyidik yang profesional dan independent, pasti tahu langkah apa yang akan dilakukan bila melihat seseorang yang dipanggil tidak mau datang, apalagi yang tidak datang itu adalah terlapor," jelas Andri.
Kronologis Kasus
Susanto Lian dan A Sin mendirikan perusahaan PT Tanindo Tetap Jaya di Deliserdang yang bergerak dalam produksi pupuk. Dalam perusahaan itu, A Sin menjabat sebagai Komisaris. Seiring berjalannya waktu, Susanto Lian diduga melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) secara diam-diam tanpa mengundang A Sin. Kemudian, terbit surat dari pengadilan yang mengatakan kalau perusahaan PT Tanindo Tetap Jaya sudah pailit dan kemudian Susanto Lian diduga mendirikan perusahaan baru dengan produksi yang sama. Barang-barang atau inventaris dari perusahaan itu diduga digunakan Susanto Lian di perusahaan yang dia baru dirikan.
Merasa dikhianati, A Sin melaporkan Susanto Lian ke Polda Sumut namun laporannya di SP3 Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu.
"Kemudian, A Sin kembali melaporkan Susanto Lian dengan sangkaan Pasal 263 dan Pasal 374 KUHPidana. Pelapor, A Sin menduga ada menggelapkan uang perusahaan dan juga ada surat-surat yang dipalsukan untuk meminjam uang. Penyidik bahkan sudah memanggil pihak BRI untuk mengecek aliran dana dan memang benar uang sudah mengalir ke rekening yang bersangkutan tanpa sepengetahuan dari komisaris dan ini sudah memenuhi unsurnya," jelas Andri.
Selain itu, tambah Andri kliennya menduga kalau Susanto Lian ada menggelapkan barang. Yang mana, aset dari perusahaan terdahulu (PT. Tanindo Tetap Jaya) diduga dibawa Susanto Lian ke perusahaan dia yang baru didirikan (PT Tanindo Subur Jaya).
Editor : Jafar Sembiring