Aniaya Pemotor, Pengendara Mobil Ditangkap Polsek Torgamba
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/12/9bc36_unit-reskrim-polsek-torgamba-polres-labuhanbatu-selatan-labusel-menangkap-seorang-pria-karena-melakukan-penganiayaan-foto-istimewa.jpg)
Namun, sepeda motor korban tabrakan dengan mobil yang dikendarai tersangka hingga membuatnya terjatuh.
Setelah itu, tersangka keluar dari mobil langsung memukuli wajah korban dengan kedua tangannya hingga lebam-lebam.
"Saat korban bertanya alasan penganiayaan tersebut, pelaku menuntut ganti rugi atas tabrakan yang terjadi.
Pelaku LH kemudian menendang korban hingga harus melarikan diri untuk menghindari serangan selanjutnya," ungkap AKP Sujono.
Peristiwa itu dilaporkan korban ke Mapolsek Torgamba, dan petugas segera melakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan yang kita lakukan, diketahui pada Selasa (11/2/2025) sekira pukul 19.29 WIB, tersangka LH sedang mengamuk di sebuah tempat rehabilitasi di Kotapinang, sehingga langsung diamankan," papar AKP Sujono.
Ketika diinterogasi, tersangka mengaku telah menganiaya korban. Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Torgamba, Ipda Riswaldi Nainggolan menggelandang tersangka ke komando untuk proses penyidikan, sebelum diserahkan ke Polres Labusel.
"Pelaku telah ditahan di Polres Labuhanbatu Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas AKP Sujono.
Editor : Chris