get app
inews
Aa Text
Read Next : Dianiaya dan Dibuang ke Sungai, Pria Asal Asahan Tewas Mengenaskan

Pembantu Rumah Tangga Gasak Rp 37,5 Juta dari ATM Majikan, Terbongkar Berkat CCTV 

Senin, 10 Februari 2025 | 08:45 WIB
header img
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi (membelakangi kamera) menunjukkan tersangka pencurian uang Rp 37,5 juta milik majikannya dalam konferensi pers di Polres Asahan, Sumatera Utara.

ASAHAN, iNewsMedan.id- Seorang pembantu rumah tangga di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi setelah mencuri uang majikannya senilai Rp 37,5 juta. Pelaku berinisial S (42) berhasil mengakses rekening korban karena menemukan kartu ATM beserta catatan nomor PIN yang tersimpan di ruang tamu. 

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi di rumah korban, Sukarti (50), yang berlokasi di Jalan Melinjo Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kamis (30/1/2025). 

Pelaku dengan mudah mengambil kartu ATM korban yang diletakkan di dalam lemari ruang tamu. 

“Celakanya, di dekat kartu ATM tersebut juga terdapat catatan berisi nomor PIN, yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengakses rekening korban,” ujar Afdhal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/2/2025). 

Setelah mendapatkan kartu ATM beserta PIN, S segera menuju agen BRILink dan menarik uang dari rekening majikannya sebesar Rp 37,5 juta. Agar tidak menimbulkan kecurigaan, ia mengembalikan kartu ATM ke tempat semula. 

"Namun, aksi tersebut terbongkar ketika korban menerima notifikasi SMS banking yang menunjukkan adanya transaksi penarikan uang," terang Afdhal. 

Korban kemudian mendatangi agen BRILink untuk meminta rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas bahwa pelaku adalah S, pembantu rumah tangga yang telah bekerja di rumahnya. 

Tak hanya itu, rekaman CCTV di rumah korban juga menunjukkan momen ketika pelaku mengambil kartu ATM dari lemari di ruang tamu. Polisi yang menerima laporan segera menangkap S, yang akhirnya mengakui perbuatannya. 

Kini, pelaku ditahan di Polres Asahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut