Sejak diberlakukan pada 5-23 Januari 2025, total pelimpahan Opsen PKB, BBNKB, dan denda dari Pemprov ke Pemko Medan telah mencapai Rp47,74 miliar. Rinciannya, Opsen PKB sebesar Rp25,80 miliar, Opsen BBNKB Rp21,55 miliar, dan denda Rp384 juta.
Dalam Operasi Gabungan Kepatuhan Bulanan PKB, Kamis (30/1), potensi pelimpahan Opsen PKB ke Pemko Medan tercatat sebesar Rp74,35 juta.
Tolang menegaskan bahwa target penerimaan Opsen PKB dan BBNKB pada 2025 mencapai Rp784,16 miliar, terdiri dari Opsen PKB Rp440,50 miliar dan Opsen BBNKB Rp343,66 miliar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak. "Pajak yang dibayar masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan," katanya.
Sementara itu, Bapenda Medan mencatat target pendapatan pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp2,96 triliun, dengan realisasi Rp2,49 triliun atau 84 persen. Pendapatan ini berasal dari pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air bawah tanah, reklame, listrik, BPHTB, dan PBB.
"Tahun 2025, target penerimaan pajak daerah ditingkatkan menjadi Rp3,64 triliun," pungkasnya.
Editor : Ismail