MEDAN, iNewsMedan.id– Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025 tidak akan menambah beban masyarakat. Sebab, sistem opsen ini diiringi dengan skema penurunan tarif PKB. Pemerintah Kota (Pemko) Medan menargetkan penerimaan dari Opsen PKB dan BBNKB tahun ini sebesar Rp784,16 miliar.
"Opsen PKB ini tidak membebani masyarakat. Jumlah total PKB dan Opsen PKB yang dibayar tidak lebih besar dibanding tahun lalu," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan, Sutan Tolang Lubis, Jumat (31/1).
Menurut Tolang, penerapan Opsen PKB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Skema ini menguntungkan Pemko Medan karena meskipun jumlah pajak yang dibayar masyarakat tetap, pendapatan daerah bertambah.
"Dulu, sistemnya bagi hasil. Sekarang, pajak dibagi langsung. Opsen PKB dan BBNKB yang masuk ke Pemko Medan sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB," jelasnya.
Sebelumnya, PKB dan BBNKB yang dipungut pemerintah provinsi dikumpulkan lebih dulu sebelum dibagi ke kabupaten/kota. Dengan sistem baru, setelah wajib pajak membayar, PKB dan BBNKB masuk ke Pemprov, sedangkan Opsen PKB dan BBNKB langsung masuk ke kas Pemko Medan.
Sejak diberlakukan pada 5-23 Januari 2025, total pelimpahan Opsen PKB, BBNKB, dan denda dari Pemprov ke Pemko Medan telah mencapai Rp47,74 miliar. Rinciannya, Opsen PKB sebesar Rp25,80 miliar, Opsen BBNKB Rp21,55 miliar, dan denda Rp384 juta.
Dalam Operasi Gabungan Kepatuhan Bulanan PKB, Kamis (30/1), potensi pelimpahan Opsen PKB ke Pemko Medan tercatat sebesar Rp74,35 juta.
Tolang menegaskan bahwa target penerimaan Opsen PKB dan BBNKB pada 2025 mencapai Rp784,16 miliar, terdiri dari Opsen PKB Rp440,50 miliar dan Opsen BBNKB Rp343,66 miliar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak. "Pajak yang dibayar masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan," katanya.
Sementara itu, Bapenda Medan mencatat target pendapatan pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp2,96 triliun, dengan realisasi Rp2,49 triliun atau 84 persen. Pendapatan ini berasal dari pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air bawah tanah, reklame, listrik, BPHTB, dan PBB.
"Tahun 2025, target penerimaan pajak daerah ditingkatkan menjadi Rp3,64 triliun," pungkasnya.
Editor : Ismail