get app
inews
Aa Text
Read Next : Gebrakan Tahun Pertama, Rico-Zaki Berhasil Tarik Investasi Rp14,5 Triliun ke Medan

Tok! Rico Waas Pastikan 8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Terima THR 2026

Rabu, 11 Maret 2026 | 16:10 WIB
header img
Ilustrasi. Foto: Istimewa/AI

MEDAN, iNewsMedan.id - Setelah sempat menjadi tanda tanya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan akhirnya memberikan kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sebanyak 8.533 pegawai dipastikan akan menerima tunjangan tersebut pada Lebaran tahun ini.

Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang berkomitmen memberikan hak ASN sesuai regulasi pemerintah pusat.

Wiriya menjelaskan, kepastian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, status PPPK masuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima THR tanpa adanya pengklasifikasian khusus antara penuh waktu (full time) maupun paruh waktu (part time).

"Di dalam PP itu disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR. Tidak ada pemisahan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk yang menerima THR," tegas Wiriya saat memberikan keterangan di dampingi Kabag Parenkeu, Berly Syahrizal, Rabu (11/3/2026).

Terkait besaran nilai yang akan diterima, Wiriya memaparkan bahwa perhitungan THR bagi PPPK paruh waktu akan menyesuaikan dengan masa kerja masing-masing pegawai. Bagi mereka yang belum genap bekerja selama satu tahun, nilai THR akan dihitung secara proporsional.

"Misalnya dia bekerja selama empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan dengan gaji pokoknya. Itulah yang menjadi nilai THR yang akan diterima," tambahnya sebagai simulasi perhitungan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut