TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, seorang ibu rumah tangga berinisial AS (38) ditangkap di rumahnya di Jalan Binjai, Gang Beko, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, pada Kamis (23/1/2025).
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Supriyadi mengatakan bahwa penangkapan AS dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumahnya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan AS saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan seorang pembeli," katanya, Rabu (29/1/2025).
Dari tangan tersangka, kata Kasat bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,57 gram sabu, uang tunai hasil penjualan narkoba, dan sebuah handphone. Selain AS petugas juga turut mengamankan seorang laki yang ada dalam rumah tersebut bernama SM (47) alias S.
"Kami melakukan Introgasi terhadap AS alias S dan mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya dan didapatnya dari seorang laki-laki berinisal D (Lidik)," terangnya.
Editor : Jafar Sembiring