TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, seorang ibu rumah tangga berinisial AS (38) ditangkap di rumahnya di Jalan Binjai, Gang Beko, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, pada Kamis (23/1/2025).
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Supriyadi mengatakan bahwa penangkapan AS dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumahnya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan AS saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan seorang pembeli," katanya, Rabu (29/1/2025).
Dari tangan tersangka, kata Kasat bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,57 gram sabu, uang tunai hasil penjualan narkoba, dan sebuah handphone. Selain AS petugas juga turut mengamankan seorang laki yang ada dalam rumah tersebut bernama SM (47) alias S.
"Kami melakukan Introgasi terhadap AS alias S dan mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya dan didapatnya dari seorang laki-laki berinisal D (Lidik)," terangnya.
Kemudian terhadap AS alias S dan SM alias S beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka AS alias S di persangkakan pada pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan terhadap SM alias S telah di serahkan kepada BNNK," tandas Supriyadi.
Kasus ini membuktikan bahwa peredaran narkoba dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan masyarakat. Polisi mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba.
Editor : Jafar Sembiring