MEDAN, iNewsMedan.id – Tujuh anggota Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menghadapi sanksi berat setelah terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang warga bernama Budianto Sitepu (42). Sidang etik yang dilakukan Bidang Propam Polda Sumatera Utara memutuskan untuk merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ketujuh personel tersebut.
"Iya, rekomendasi PTDH," ungkap Kombes Pol Bambang Tertianto, Kepala Bidang Propam Polda Sumut, di Markas Polda Sumut, Jumat, 24 Januari 2025.
Meski demikian, Bambang mengonfirmasi bahwa para anggota yang bersangkutan telah mengajukan banding atas keputusan tersebut. "Proses kode etiknya masih berjalan," tambahnya.
Insiden bermula ketika Ipda ID bersama enam anggota lainnya, yang saat itu bertugas di Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan, diduga melakukan penganiayaan terhadap Budianto pada Rabu dini hari, 25 Desember 2024. Korban yang tengah berboncengan motor di kawasan Jalan Horas, Desa Semayang, Kecamatan Sunggal, disergap oleh petugas hingga akhirnya mengalami luka serius.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap korban dilakukan tanpa kelengkapan administrasi yang semestinya, seperti surat perintah penyidikan atau penangkapan.
"Dugaan awal, penangkapan dilakukan atas dasar tertangkap tangan. Namun, tidak ada surat perintah yang mendasari tindakan tersebut," jelas Gidion saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 27 Desember 2024.
Editor : Ismail