get app
inews
Aa Text
Read Next : Buku Komunikasi Kepolisian Karya Afriadi Amin: Solusi Memperkuat Hubungan Polri dengan Masyarakat

Aniaya Warga Hingga Tewas, 7 Personel Polrestabes Medan Direkomendasi Pecat

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB
header img
Markas Besar Kepolisan Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) Jalan Sisingamangaraja. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id – Tujuh anggota Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menghadapi sanksi berat setelah terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang warga bernama Budianto Sitepu (42). Sidang etik yang dilakukan Bidang Propam Polda Sumatera Utara memutuskan untuk merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ketujuh personel tersebut.

"Iya, rekomendasi PTDH," ungkap Kombes Pol Bambang Tertianto, Kepala Bidang Propam Polda Sumut, di Markas Polda Sumut, Jumat, 24 Januari 2025.

Meski demikian, Bambang mengonfirmasi bahwa para anggota yang bersangkutan telah mengajukan banding atas keputusan tersebut. "Proses kode etiknya masih berjalan," tambahnya.

Insiden bermula ketika Ipda ID bersama enam anggota lainnya, yang saat itu bertugas di Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan, diduga melakukan penganiayaan terhadap Budianto pada Rabu dini hari, 25 Desember 2024. Korban yang tengah berboncengan motor di kawasan Jalan Horas, Desa Semayang, Kecamatan Sunggal, disergap oleh petugas hingga akhirnya mengalami luka serius.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap korban dilakukan tanpa kelengkapan administrasi yang semestinya, seperti surat perintah penyidikan atau penangkapan.

"Dugaan awal, penangkapan dilakukan atas dasar tertangkap tangan. Namun, tidak ada surat perintah yang mendasari tindakan tersebut," jelas Gidion saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 27 Desember 2024.

Hasil otopsi oleh RS Bhayangkara Medan menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban, termasuk pendarahan di otak, luka di kepala, serta memar di beberapa bagian wajah. Dugaan kuat bahwa kekerasan terjadi selama proses penangkapan maupun perjalanan menuju Mako Polrestabes Medan.

Ketujuh anggota Polrestabes Medan kini telah dipindahkan ke tempat khusus (Patsus) guna mempermudah penyidikan yang sedang berlangsung. Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.

"Komitmen kami jelas: setiap pelanggaran kode etik akan ditindak tegas, termasuk pemberhentian tidak hormat jika terbukti bersalah," tegas Hadi.

Menurut Gidion, peristiwa ini bermula dari ketegangan antara korban dan salah satu anggota kepolisian, Ipda ID, yang sempat menegur korban karena diduga mengganggu ketertiban dengan musik keras di sebuah warung tuak pada malam Natal, 24 Desember 2024.

Teguran tersebut memicu cekcok, hingga akhirnya Budianto bersama teman-temannya diamankan oleh petugas pada dini hari keesokan harinya. Namun, dalam proses penangkapan dan interogasi, korban mengalami kekerasan yang berujung pada kematiannya.

Rekaman CCTV menunjukkan korban telah mengalami luka-luka sebelum meninggal di RS Bhayangkara Medan pada Kamis pagi, 26 Desember 2024.

"Korban tidak meninggal di dalam sel tahanan, tetapi di rumah sakit," tegas Gidion.
 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut