get app
inews
Aa Text
Read Next : Hindari Salah Paham, Yuk Jadi Nasabah Bijak dengan Memahami Fungsi Polis Asuransi

Menyala Bung Febrie ! Pemberantasan Korupsi Buat Koruptor Ketar-Ketir

Jum'at, 24 Januari 2025 | 19:16 WIB
header img
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah. Foto Dok SINDOnews

Ada sosok Dr. Febrie Adriansyah, SH. MH, kapten yang mampu melakukan konsolidasi dan koordinasi, baik internal maupun eksternal dalam melaksanakan perintah Undang-Undang dan ketentuan hukum lainnya dalam kewenangan yang diberikan kepada Kejaksaan dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adrisyah menjadi magnet dalam pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan Kejaksaan RI. Para tersangka korupsi tak mampu mengelak dan beralibi dan harus mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan dan perekonomian negara ini. 

Para koruptor ketar - ketir, selain harus dipenjara dan di hukum sosial, keluarga dan sanak family dipermalukan mereka, juga harus rela dimiskinkan dengan aksi-aksi penyitaan aset dan pengembalian uang dari hasil korupsi yang dilakukan tim JAM Pidsus Kejagung

Febrie Adriansyah disematkan sebagai Pendekar Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi. Nyali JAMM Pidsus Febrie Adriansyah patut dipuji atas komitmennya penegakan supremasi hukum pemberantasan korupsi, khususnya penanganan kasus mega korupsi selama ini.

Masyarakat memuji komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi dan memburu aset koruptor untuk disita dan dirampas guna mengembalikan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi.  Menyala Bung Febrie ! Pemberantasan Korupsi Buat Koruptor Ketar - Ketir 

Penulis adalah CEO ADHYAKSAdigital

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut