MEDAN, iNewsMedan.id - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tinggi Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Senin (20/1/2025).
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya hakim, untuk menjatuhkan hukuman setimpal kepada anggota DPRD Tapanuli Selatan, ESS, yang diduga menjadi provokator dalam kasus penganiayaan terkait kerusuhan di proyek PLTA Batangtoru, Sumatera Utara, pada Februari 2024 lalu.
"Kami mendukung Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada ESS yang menjadi provokator dalam kerusuhan di awal tahun 2024," tegas salah seorang orator dalam aksi tersebut.
Selain itu, massa juga meminta agar proses persidangan bebas dari intervensi dan tekanan, mengingat status ESS sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan. Mereka menegaskan pentingnya penegakan prinsip kesetaraan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.
"Sesuai dengan UUD 1945, semua warga negara berkedudukan sama di mata hukum. Tidak boleh ada intervensi dalam persidangan demi menguntungkan terdakwa," ujar perwakilan massa.
Massa turut meminta perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto terhadap kasus ini, mengingat proyek PLTA Batangtoru merupakan bagian dari proyek strategis nasional.
"Kami meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku penganiayaan yang merugikan masyarakat kecil dan mengganggu proyek strategis nasional," kata mereka.
Editor : Odi Siregar