Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusannya. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Lucas.
Sebaliknya, hal yang meringankan adalah Bambang berterus terang, mengakui perbuatannya, menyesal, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut, yang sebelumnya menuntut Bambang dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
Baik Bambang maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Editor : Ismail