get app
inews
Aa Text
Read Next : PTP Nonpetikemas Raih Sertifikasi ISO 37001, Wujud Nyata Komitmen Anti Penyuapan

Didakwa Korupsi Rp4,9 Miliar, Eks Kadis BMBK Sumut Diganjar 2 Tahun Bui

Jum'at, 17 Januari 2025 | 20:54 WIB
header img
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara, Bambang Pardede (59), dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (17/1/2025). 

Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusannya. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Lucas. 

Sebaliknya, hal yang meringankan adalah Bambang berterus terang, mengakui perbuatannya, menyesal, dan belum pernah dihukum sebelumnya. 

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut, yang sebelumnya menuntut Bambang dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta, dan subsider 6 bulan kurungan. 

Baik Bambang maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut