get app
inews
Aa Text
Read Next : PTP Nonpetikemas Raih Sertifikasi ISO 37001, Wujud Nyata Komitmen Anti Penyuapan

Didakwa Korupsi Rp4,9 Miliar, Eks Kadis BMBK Sumut Diganjar 2 Tahun Bui

Jum'at, 17 Januari 2025 | 20:54 WIB
header img
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara, Bambang Pardede (59), dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (17/1/2025). 

MEDAN, iNewsMedan.id – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara, Bambang Pardede (59), dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (17/1/2025). 

Bambang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba tahun anggaran 2021 senilai Rp4,9 miliar. 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, hakim menyatakan Bambang terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Lucas saat membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan

Selain hukuman penjara, Bambang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. "Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tambahnya. 

Namun, Bambang tidak diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Menurut majelis hakim, Bambang tidak menikmati secara langsung uang yang menyebabkan kerugian keuangan negara tersebut. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut