Makan Uang Negara, Hakim Tipikor PN Medan Vonis 1 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Korupsi Rp4,4 Miliar
Selasa, 14 Januari 2025 | 14:15 WIB
Dalam pengajuan itu, terdakwa memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang dari pinjaman kredit.
"Terdakwa menerima sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga perusahaan yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan pada tahun 2017-2019 senilai Rp17,9 miliar lebih,” sebut JPU Fauzan Irgi Hasibuan.
Namun kredit tersebut macet. Hingga terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp7,7 miliar lebih. Tapi, terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet.
“Berdasarkan perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.486.838.491 atau Rp4,48 miliar lebih," sebut Fauzan Iagi.
Editor : Jafar Sembiring