get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga dan Anggota DPRD Turun Tangan, Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Ditunda

Makan Uang Negara, Hakim Tipikor PN Medan Vonis 1 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Korupsi Rp4,4 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 | 14:15 WIB
header img
Makan Uang Negara, Hakim Tipikor PN Medan Vonis 1 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Korupsi Rp4,4 Miliar. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Ikhsan Bohari (48), terdakwa korupsi kredit macet di Bank Sumut. Direktur PT Bahari Samudra Sentosa ini dinyatakan bersalah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,48 miliar.

Putusan ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Andryansyah di ruang sidang Cakra V Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (13/1/2025).

“Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Ikhsan Bohari dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Andryansyah.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ikhsan Bohariselaku debitur Bank Sumut Syariah di Medan telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp4,48 miliar lebih. Dengan ketentuan, lanjut hakim, apabila satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Bila harta benda tidak juga mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Andryansyah.

Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa, sebut majelis hakim karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” sebut dia.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Fauzan Irgi Hasibuan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Atas vonis ini, Hakim Ketua Andryansyah memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini. 

Dikutip dari dakwaan, terdakwa melakukan korupsi pada pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut di Medan kepada Bohari Grup tahun 2017-2019. Terdakwa merupakan warga Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat awalnya mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).

Dalam pengajuan itu, terdakwa memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang dari pinjaman kredit.

"Terdakwa menerima sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga perusahaan yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan pada tahun 2017-2019 senilai Rp17,9 miliar lebih,” sebut JPU Fauzan Irgi Hasibuan.

Namun kredit tersebut macet. Hingga terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp7,7 miliar lebih. Tapi, terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet.

“Berdasarkan perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.486.838.491 atau Rp4,48 miliar lebih," sebut Fauzan Iagi.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut