"Bila harta benda tidak juga mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Andryansyah.
Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa, sebut majelis hakim karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” sebut dia.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Fauzan Irgi Hasibuan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Atas vonis ini, Hakim Ketua Andryansyah memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.
Dikutip dari dakwaan, terdakwa melakukan korupsi pada pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut di Medan kepada Bohari Grup tahun 2017-2019. Terdakwa merupakan warga Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat awalnya mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).
Editor : Jafar Sembiring