get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Forum Kader Senior PDIP Sebut Ada Politisasi

Penjelasan Data Perlintasan Harun Masiku dan Penonaktifan Dirjen Imigrasi

Senin, 30 Desember 2024 | 18:05 WIB
header img
Harun Masiku (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Belakangan ini beredar video yang menyesatkan dan cenderung diframing oleh pihak tertentu, seolah-olah pemberhentian Dirjen Imigrasi Ronny Sompie pada 27 Januari 2020 dilakukan untuk mengaburkan jejak Harun Masiku (HM). 

Setelah dilakukan pendalaman terhadap data keimigrasian dan berita seputar kasus ini pada Januari 2020, fakta menunjukkan bahwa berita-berita tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. 

Hal ini disampaikan oleh Advokat BBHAR PDI Perjuangan, Dr. Sophar Maru Hutagalung, S.H., M.H, Senin (30/12/2024). 

Dijelaskannya, HM keluar dari Indonesia tanggal 6 Januari 2020, dan kembali 7 Januari 2020. Saat itu HM belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum dicekal oleh KPK. "Sehingga perlintasan HM adalah sah secara hukum," jelasnya. 

Tanggal 8 Januari 2020, lanjutnya, Wahyu Setiawan (WS) di OTT KPK. Berkaitan dengan ini, HM ditetapkan sebagai tersangka. "Tanggal 13 Januari, Dirjend Imigrasi, Ronny Sompie, mengatakan bahwa HM masih di luar negeri, karena sejak tanggal 6 January 2020, berdasarkan pengecekan data Sistem Keimigrasian Pusdakim Ditjend Imigrasi, belum menerima catatan  HM kembali ke Indonesia. Tanggal 13 Januari, KPK mencekal HM ke luar negeri," ungkapnya. 

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dirjend Imigrasi, sambungnya, maka sebagai pejabat yang berwenang untuk itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly juga menyatakan HM masih di luar negeri. 

"Tanggal 16 Januari, salah satu media menyebut bahwa HM sudah berada dalam negeri berdasarkan tangkapan layar CCTV Terminal 2-F, PT. Angkasa Pura II. Melihat berita ini, Pak Yasonna Laoly yang saya itu Menteri Hukum dan HAM memerintahkan Dirjend Imigrasi untuk mengecek kebenarannya  serta berkordinasi dengan PT. Angkasa Pura II untuk mencek data perlintasan di Bandara Soetta. Dari pemeriksaan data di PC counter Imigrasi di Terminal 2-F Bandara Soetta, ternyata HM sudah masuk Indonesia tanggal 7 January, tetapi terjadi delay time dalam pemrosesan data perlintasan karena terjadi pemeliharaan perangkat pemeriksaan keimigrasian baik kedatangan dan kepergian. Sehingga, data tersebut tidak tersambung langsung ke sistem data perlintasan keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi," imbuhnya. 

Selanjutnya, menurut Heri Perdana Tarigan, S.H., M.H yang juga advokat BBHAR PDI Perjuangan, berdasarkan data yang dihimpun pada 22 Januari, Dirjend Imigrasi mengkonfirmasi bahwa HM telah masuk Indonesia tanggal 7 Januari 2020. Dirjend Imigrasi segera melaporkan kepada Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H. Laoly, temuan tersebut, Dirjend Imigrasi meminta maaf atas kesalahan informasi yang disampaikan Dirjend kepada Menteri. 

"Saat itu juga, Menteri Hukum dan Ham membentuk Tim Gabungan Independen yang terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Bareskrim POLRI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Ombudsman RI, untuk mengusut keterlambatan data perlintasan HM. Pembentukan Tim gabungan yang melibatkan instansi di luar Kemenkumham adalah untuk menjamin independensi dan objektivitas pengusutannya. Kemudian, pada tanggal 27 January, Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H. Laoly, menonaktifkan Dirjend Imigrasi, Ronny Sompie, dan Direktur Sistem, dan Teknologi Informasi Ditjend Imigrasi untuk menjamin independensi dan mencegah konflik kepentingan dalam pengusutan delay data tersebut," ungkapnya. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut