Setelah beberapa hari bekerja, lanjutnya, Tim Gabungan independen mengumumkan hasil temuan mereka, yaitu: Informasi kedatangan HM tanggal 7 January 2020 terlambat diketahui karena data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta tidak terkirim ke server lokal dan server Pusat Data Keimigrasian sehingga menyebabkan ketidaksinkronan data. Data tidak terkirim ke server lokal dan selanjutnya tidak terkirim ke server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi karena kesalahan konfigurasi 'Uniform Resource Locator' (URL).
"Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan atau menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya. Data ketibaan Harun Masiku baru tercatat di server Pusdakim pada Minggu (19/1/2020), 12 hari setelah Harun tiba di Jakarta. Ini disebabkan disebabkan perbaikan terhadap konfigurasi baru dimulai pada Jumat (10/1/2020). Data perlintasan Harun baru tercatat pada Minggu (19/1/2020) karena sinkronisasi data dilakukan secara bertahap," pungkasnya.
Selanjutnya, Heri Perdana Tarigan, S.H., M.H mengatakan apa yang disampaikan Dirjend Imigrasi dan dikutip oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna karena memang ketika itu, data perlintasan pada Pusdakim Ditjend Imigrasi belum ada dalam sistem keimigrasian Ditjend Imigrasi seperti diuraikan di atas.
"Namun, atas kelalaian dan ketidakcermatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM menonaktifkan Dirjend Imigrasi dan Direktur Sistem dan Teknologi Imigrasi, terhadap fakta tersebut Penyidik dapat meminta keterangan rangkaian jajaran operasional keimigrasian secara akurat, sehingga pemeriksaan dan kebijakan tertentu terhadap pembatasan hak seseorang berjalan di atas fakta yang terang sesuai pencaraian kebenaran berdasarkan KUHAP," tutup Dr. Sophar Maru Hutagalung, S.H., M.H.
Editor : Ismail