MEDAN, iNewsMedan.id - Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara yang menyatakan kasasi atas vonis lepas (onslag) yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada pasutri, yang didakwa memalsukan tanda tangan direktur perusahaan hingga menyebabkan kerugian Rp 583 miliar.
“Kami berikan apresiasi atas langkah Kejari Medan, kami berikan dua jempol atas langkah hukum di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA),” ujar Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).
Pihaknya berharap Kejari Medan tidak kendor dalam mengawal kasus ini hingga penegakan hukum menjadi lebih terang benderang.
“Kasus ini nggak bisa dianggap sepele, karena perbuatan pasutri Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) telah merugikan perusahaan yang tidak kecil, Rp583 miliar itu setengah triliun lebih loh,” tegasnya.
“Kami sampaikan terima kasih sudah mengawal perkara ini sampai kasasi. Berharap kejaksaan nggak hanya mengawal kasusnya, namun juga mengawal dugaan perilaku oknum penegak hukum yang saya rasa sudah tidak sehat,” tambah Herwanto.
Lebih dari itu, advokat yang dikenal banyak menangani kasus artis dan publik figur tersebut juga mendesak MA agar tidak ‘masuk angin’.
“Tegakkan keadilan meskipun langit runtuh,” kata dia mencoba berfilosofi.
Terhadap Komisi III DPR RI, Baradatu mengingatkan akan pengaduan yang telah dilayangkan beberapa pekan lalu.
Editor : Odi Siregar