Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Baradatu dan NCW Laporkan Hakim PN Medan ke KPK Terkait Vonis Lepas Pasutri

Senin, 18 November 2024 | 20:58 WIB
  • author Jafar
Baradatu dan NCW Laporkan Hakim PN Medan ke KPK Terkait Vonis Lepas Pasutri
Baradatu dan NCW resmi melaporkan Hakim Pengadilan Negeri PN Medan yang memvonis lepas (onslag) pasangan yang merugikan perusahaan sebesar Rp583 miliar ke KPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) dan Nasional Corruption Watch (NCW) resmi melaporkan Hakim Pengadilan Negeri PN Medan yang memvonis lepas (onslag) pasangan suami istri (Pasutri) yang merugikan perusahaan sebesar Rp583 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua pasutri terdakwa pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Medan pada Selasa, (6/11/2024).

Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah mengatakan, pihaknya secara resmi melaporkan 3 Hakim ke KPK, yakni M. Nazir sebagai Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan sebagai Hakim Anggota dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota.

"Sekarang kami menyampaikan surat secara resmi kepada KPK," kata Herwanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

“Kami meyakini ini bisa jadi dugaan kami akan menjadi peristiwa seperti Ronald Tannur di Surabaya jilid duanya,” tambahnya.

Editor: Chris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut