“Satu lagi, kami dari Baradatu berharap agar pengaduan kami direspon, surat sudah diterima Komisi III untuk selanjutnya ditindak lanjuti,” ujar Herwanto.
“Jika perlu, memanggil pihak terkait dalam perkara tersebut, guna mendapatkan keterangan yang lebih jelas dan terinci,” sambungnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan membawa masalah ini ke Kejaksaan Agung, setelah sebelumnya sempat diadukan ke Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI.
Kejari Medan menyatakan kasasi atas vonis lepas yang diberikan majelis hakim PN Medan kepada pasangan suami istri (pasutri), yang didakwa memalsukan tanda tangan direktur perusahaan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp583 miliar.
Permohonan kasasi telah didaftarkan JPU Kejari Medan ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan PN Medan pada Rabu (6/11/2024).
Alasan JPU mengajukan kasasi karena putusan majelis hakim PN Medan tidak sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Medan, yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana lima tahun penjara.
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
Dalam kasus ini 3 hakim PN Medan yang memvonis lepas, yakni M Nazir selaku Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota, telah dilaporkan oleh Baradatu ke KY, KPK dan Komisi III DPR RI.
Editor : Odi Siregar