Apresiasi dari Pemko Medan
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan, Joni Marbun, mengapresiasi langkah Binsar Simarmata. “Kami mengapresiasi Pak Binsar yang memandang pentingnya peran perpustakaan di tengah menurunnya minat baca,” ujarnya.
Senada dengan itu, perwakilan Camat Medan Tuntungan juga memberikan apresiasi. “Ini adalah bentuk kepedulian Pak Binsar terhadap generasi penerus agar gemar membaca. Biasanya kegiatan dewan lebih banyak terkait bantuan, namun kali ini soal literasi,” katanya.
Sebagai informasi, Perda Nomor 2 Tahun 2022 memiliki 75 pasal, dengan tujuan meningkatkan kegemaran membaca dan melindungi masyarakat dari dampak negatif media sosial. Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah kewajiban setiap sekolah menyelenggarakan perpustakaan dan program wajib baca. Selain itu, setiap pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan mal wajib menyediakan pojok baca.
Perda ini telah ditetapkan pada 26 Januari 2022 oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution.
Editor : Ismail