Lebih lanjut, Fajar Wibhiyadi Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) menjelaskan, lembaga kliring dalam ekosistem pasar fisik emas digital tentunya memiliki peran yang penting. Hal ini terkait bagaimana melindungi masyarakat terkait penjaminan dan penyelesaian transaksinya.
"Kami di ICDX sebagai penyelenggara perdagangan pasar fisik emas digital ini, telah memiliki sistem yang terintegrasi dengan Indonesia Clearing House (ICH). Hal ini tentunya akan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan transaksi atas emas digital (elektronik) ini," jelasnya.
Fajar menambahkan, terkait perdagangan pasar fisik emas digital, sebelumnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebutkan, di tahun 2024 selama Januari hingga September nilai transaksi emas fisik secara digital mencapai Rp41,3 triliun, meningkat drastis sebesar 1.181 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,22 triliun.
"Dari sisi volume transaksi, pada Januari hingga September 2024 juga mengalami kenaikan dari 35.178,48 kilogram (kg) meningkat 945,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 3.365,8 kg," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar