MEDAN, iNews.id - Di era digital saat ini, semua bisa dilakukan dengan cara yang lebih mudah dan cepat. Hanya lewat telepon genggam, semua transaksi bisa dengan
Sama halnya dengan emas digital yang kini mulai dilirik oleh masyarakat sebagai investasi jangka panjang.
Emas digital ini ternyata pemerintah telah mengaturnya dalam peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Disebutkan di dalamnya, bahwa Perdagangan Emas Digital hanya dapat difasilitasi oleh Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Bappebti.
Pasar Fisik Emas Digital ini merupakan kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik. Selain itu,
Pasar Fisik Emas Digital juga sebagai sarana investasi dengan jual beli emas melalui sistem elektronik dengan tempo tunda serah. Dalam pelaksanaannya, Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka merupakan pasar fisik emas teroganisir yang menggunakan sarana elektronik dan difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik emas digital. Bagi pemilik emas digital, catatan kepemilikannya juga dilakukan secara digital.
Berikut saran dari Pengamat Ekonomi dan Investasi Universitas Islam Nusantara Bandung, Dr Yoyok Prasetyo bagi masyarakat yang berminat memiliki emas secara digital.
Editor : Odi Siregar