get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Cara Mudah Mengecek Lokasi Pasangan Melalui WhatsApp

Nikah Jadi Lebih Mudah! 6 Langkah Daftar Nikah Online di KUA yang Wajib Kamu Tahu

Sabtu, 14 Desember 2024 | 14:45 WIB
header img
Nikah Jadi Lebih Mudah! 6 Langkah Daftar Nikah Online di KUA yang Wajib Kamu Tahu. Foto: Shutterstock

Syarat Tambahan
Bimbingan Perkawinan 

Calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor 2 Tahun 2024. Sertifikat Bimwin menjadi syarat penerbitan buku nikah​.

Biaya Pendaftaran 

Proses pendaftaran online ini gratis. Namun, biaya nikah di luar KUA dapat dikenakan kepada calon pengantin sesuai ketentuan​.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut