Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Baper Maksimal! Pasangan TikTokers Vito & Ivana Resmi Jadi Suami Istri di Medan
Advertisement . Scroll to see content

Nikah Jadi Lebih Mudah! 6 Langkah Daftar Nikah Online di KUA yang Wajib Kamu Tahu

Sabtu, 14 Desember 2024 | 14:45 WIB
  • author Cut Mutia Fahira
Nikah Jadi Lebih Mudah! 6 Langkah Daftar Nikah Online di KUA yang Wajib Kamu Tahu
Nikah Jadi Lebih Mudah! 6 Langkah Daftar Nikah Online di KUA yang Wajib Kamu Tahu. Foto: Shutterstock

MEDAN, iNewsMedan.id - Berikut adalah cara daftar nikah di KUA secara online yang perlu Anda perhatikan jika berencana memulai kehidupan baru bersama pasangan. Kini, proses pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi semakin praktis.

Calon pengantin dapat menggunakan layanan online melalui situs Simkah4.kemenag.go.id. Platform ini dibuat untuk mempermudah proses pendaftaran pernikahan tanpa harus datang langsung ke kantor KUA.

Cara Daftar Nikah di KUA Online:

1. Akses Situs

Buka situs Simkah4.kemenag.go.id menggunakan browser.

2. Buat Akun 

Pilih menu "Buat Akun Simkah" dan daftarkan diri menggunakan email aktif. Masukkan kode OTP yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun.

3. Masuk dan Pilih Menu Daftar Nikah

Setelah login, klik menu "Daftar Nikah" pada dashboard.

4. Isi Data Pernikahan

Masukkan nomor daftar dan rekomendasi nikah dari KUA tempat tinggal Anda. Tentukan lokasi, tanggal dan waktu akad nikah.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut