get app
inews
Aa Text
Read Next : Sumut Targetkan Penambahan 100 Lokasi ProKlim di Tahun 2025

11 Kabupaten/Kota di Sumut Belum Tetapkan UMK dan UMSK 2025

Kamis, 12 Desember 2024 | 15:30 WIB
header img
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga. Foto: Jafar/iNewsMedan.id

"Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, juga telah menetapkan delapan Upah Minimum Sektoral Provinsi dengan besaran yang bervariasi," terang Ismail.

Ismail mengimbau seluruh perusahaan di Sumut untuk mematuhi peraturan baru mengenai UMP, UMSP, serta UMK dan UMSK yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut