Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Antropolog: Penolakan MBG di Sumut Cerminkan Benturan Kebijakan dengan Realitas Kultural
Advertisement . Scroll to see content

11 Kabupaten/Kota di Sumut Belum Tetapkan UMK dan UMSK 2025

Kamis, 12 Desember 2024 | 15:30 WIB
  • author Jafar
11 Kabupaten/Kota di Sumut Belum Tetapkan UMK dan UMSK 2025
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga. Foto: Jafar/iNewsMedan.id

"Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, juga telah menetapkan delapan Upah Minimum Sektoral Provinsi dengan besaran yang bervariasi," terang Ismail.

Ismail mengimbau seluruh perusahaan di Sumut untuk mematuhi peraturan baru mengenai UMP, UMSP, serta UMK dan UMSK yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut