Pemko Medan Berikan Perlindungan Sosial BPJamsostek Bagi Pekerja Rentan Disabilitas
Selasa, 26 November 2024 | 21:15 WIB
“Jika terjadi kematian dalam konteks biasa, mereka berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Ini membuktikan komitmen Pemerintah untuk hadir bagi rakyatnya,” ungkap Jefri.
Dia pun menegaskan, setiap insiden yang menyebabkan cedera akan ditangani dengan perawatan hingga pulih sepenuhnya, dan membantu santunan sementara bagi yang tidak dapat bekerja akibat kecelakaan.
"Melalui kolaborasi ini, Pemko Medan berharap dapat menekan angka kemiskinan baru dan memastikan setiap pekerja rentan, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan perlindungan yang layak," pungkas Jefri.
Editor : Odi Siregar