get app
inews
Aa Text
Read Next : Wamendagri Bima Arya Nilai Revitalisasi Pasar Akik Contoh Baik dalam Penataan Pasar

Pemko Medan Berikan Perlindungan Sosial BPJamsostek Bagi Pekerja Rentan Disabilitas

Selasa, 26 November 2024 | 21:15 WIB
header img
Pemko Medan Berikan Perlindungan Sosial BPJamsostek Bagi Pekerja Rentan Disabilitas. Foto: Istimewa

“Jika terjadi kematian dalam konteks biasa, mereka berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Ini membuktikan komitmen Pemerintah untuk hadir bagi rakyatnya,” ungkap Jefri.

Dia pun menegaskan, setiap insiden yang menyebabkan cedera akan ditangani dengan perawatan hingga pulih sepenuhnya, dan membantu santunan sementara bagi yang tidak dapat bekerja akibat kecelakaan.

"Melalui kolaborasi ini, Pemko Medan berharap dapat menekan angka kemiskinan baru dan memastikan setiap pekerja rentan, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan perlindungan yang layak," pungkas Jefri.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut