Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jutaan Pekerja Belum Terlindungi, Disnaker Sumut Perkuat Pengawasan
Advertisement . Scroll to see content

Pemko Medan Berikan Perlindungan Sosial BPJamsostek Bagi Pekerja Rentan Disabilitas

Selasa, 26 November 2024 | 21:15 WIB
  • author Kharisma
Pemko Medan Berikan Perlindungan Sosial BPJamsostek Bagi Pekerja Rentan Disabilitas
Pemko Medan Berikan Perlindungan Sosial BPJamsostek Bagi Pekerja Rentan Disabilitas. Foto: Istimewa

“Jika terjadi kematian dalam konteks biasa, mereka berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Ini membuktikan komitmen Pemerintah untuk hadir bagi rakyatnya,” ungkap Jefri.

Dia pun menegaskan, setiap insiden yang menyebabkan cedera akan ditangani dengan perawatan hingga pulih sepenuhnya, dan membantu santunan sementara bagi yang tidak dapat bekerja akibat kecelakaan.

"Melalui kolaborasi ini, Pemko Medan berharap dapat menekan angka kemiskinan baru dan memastikan setiap pekerja rentan, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan perlindungan yang layak," pungkas Jefri.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut