get app
inews
Aa Text
Read Next : Wamendagri Bima Arya Nilai Revitalisasi Pasar Akik Contoh Baik dalam Penataan Pasar

Pemko Medan Berikan Perlindungan Sosial BPJamsostek Bagi Pekerja Rentan Disabilitas

Selasa, 26 November 2024 | 21:15 WIB
header img
Pemko Medan Berikan Perlindungan Sosial BPJamsostek Bagi Pekerja Rentan Disabilitas. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Sebanyak 305 penyandang disabilitas di Kota Medan yang aktif bekerja sangat membutuhkan perlindungan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Apalagi, penyandang disabilitas dikenal sebagai pekerja rentan dan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan melalui anggaran yang sudah dialokasikan guna menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Sombolon mengatakan, dari jumlah tersebut terdapat lima orang yang terdata sebagai ojek online (Ojol). Menyusul instruksi Presiden terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Pemko Medan, di bawah pimpinan Wali Kota Bobby Nasution, berkomitmen untuk melakukan inovasi perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

“Pekerja rentan yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia berisiko tinggi untuk membuat keluarganya menjadi miskin. Untuk itu, kami memastikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan jaminan sosial, jaminan ekonomi, dan jaminan pendidikan,” ujar Ilyan, Selasa (26/11/2024).

Ia meuturkan, di Kota Medan terdapat sekitar 168 ribu pekerja rentan yang diharapkan dapat terlindungi melalui APBD Kota Medan serta dana CSR dari perusahaan swasta.

Lebih lanjut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, menyambut baik upaya Pemko Medan dalam memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas. Menurutnya, perlindungan jaminan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dalam hal terjadi risiko kerja, penyandang disabilitas dapat menerima santunan hingga Rp244 juta, termasuk beasiswa untuk dua anaknya senilai Rp174 juta.

“Jika terjadi kematian dalam konteks biasa, mereka berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Ini membuktikan komitmen Pemerintah untuk hadir bagi rakyatnya,” ungkap Jefri.

Dia pun menegaskan, setiap insiden yang menyebabkan cedera akan ditangani dengan perawatan hingga pulih sepenuhnya, dan membantu santunan sementara bagi yang tidak dapat bekerja akibat kecelakaan.

"Melalui kolaborasi ini, Pemko Medan berharap dapat menekan angka kemiskinan baru dan memastikan setiap pekerja rentan, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan perlindungan yang layak," pungkas Jefri.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut