Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tangis Pilu Wanita Korban Oknum Aparat Pecah di Bareskrim, Langsung Dibawa ke RS Polri untuk Visum
Advertisement . Scroll to see content

Dicecar 33 Pertanyaan, Bareskrim Polri Periksa Adik Kandung Indra Kenz Terkait Kasus Binomo

Jum'at, 11 Maret 2022 | 15:01 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Dicecar 33 Pertanyaan, Bareskrim Polri Periksa Adik Kandung Indra Kenz Terkait Kasus Binomo
Bareskrim Polri (foto: Okezone)

"Saat ini penyidik terus melakukan kooridnasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan platform Binomo," ucap Ramadhan. 

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.  

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut