get app
inews
Aa Text
Read Next : Agus Fatoni Minta KPK Terus Ingatkan Pemprov Sumut Agar Tak Lakukan Korupsi

Baradatu dan NCW ke Komisi III DPR RI, Laporkan Hakim PN Medan 

Senin, 18 November 2024 | 22:21 WIB
header img
Baradatu dan NCW resmi mengadukan Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memvonis lepas atau onslag pasutri yang merugikan perusahaan sebesar Rp583 miliar ke Komisi III DPR RI. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) dan Nasional Corruption Watch (NCW) resmi mengadukan Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memvonis lepas atau onslag pasutri yang merugikan perusahaan sebesar Rp583 miliar ke Komisi III DPR RI. 

Laporan pengaduan itu terkait kasus pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan oleh Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) yang kemudian divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Medan pada Selasa, (6/11/2024).

“Tadi kami sudah memasukkan surat secara resmi (ke Kesekretariatan DPR) terkait putusan PN Medan,” kata Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). 

Herwanto menuturkan, pihaknya merasa heran atas sikap 3 Hakim, yakni M Nazir sebagai Hakim Ketua serta Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota, yang memvonis bebas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. 

Menurutnya, putusan PN Medan kontradiktif antara gugatan dengan putusan. Sebab, kasus pemalsuan tanda tangan idealnya pengadilan itu memutuskan, apakah pemalsuan tanda tangan itu palsu atau asli. Bukan melebar pada perkara yang di luar. 

“Persoalannya, putusan PN Medan ini Onslag. Onslag ini bisa ditemukan peristiwanya ada tetapi bukan merupakan suatu peristiwa tindak pidana. Kan lucu. Yang dilaporkan pemalsuan, sementara putusannya Onslag,” sesalnya. 

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut