get app
inews
Aa Text
Read Next : Ada-ada Saja, LSM di Medan Minta Penangguhan Angsuran Mobil Selama 1 Tahun ke Adira Finance

Gadaikan Mobil Jaminan Fidusia, Nasabah Adira Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Senin, 18 November 2024 | 18:47 WIB
header img
Terdakwa Widodo (kaos merah) saat dilakukan penahanan beberapa waktu lalu. Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada Widodo, pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dalam kasus fidusia. (Istimewa)

Ia menambahkan bahwa PT Adira Finance kini sedang gencar mengambil langkah hukum terhadap nasabah yang melakukan pelanggaran serupa. 

“Kami memiliki prosedur yang jelas. Jika nasabah melanggar, kami akan memberikan peringatan berupa surat resmi, dilanjutkan dengan somasi, atau laporan melalui Dumas (pengaduan masyarakat). Namun, bila semua upaya tersebut tidak direspons, kami akan melanjutkan dengan pelaporan pidana ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan unit," kata Syafaruddin. 

Selain itu, PT Adira Finance juga telah mengajukan gugatan perdata terhadap debitur yang wanprestasi ke Pengadilan Negeri Medan dengan tuntutan eksekusi jaminan fidusia melalui proses aanmaning (permohonan eksekusi). 

"Langkah ini diambil untuk menangani nasabah yang tidak mau menyerahkan unit secara sukarela dan enggan memenuhi kewajibannya," bebernya. 

Langkah ini, menurut Syafaruddin, bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk melindungi hak-hak perusahaan pembiayaan serta memastikan seluruh proses fidusia berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

“Sebagai perusahaan pembiayaan, kami ingin menciptakan hubungan yang harmonis dengan nasabah, namun juga harus memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang ada,” tambahnya. 

Keputusan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran fidusia, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan dalam perjanjian pembiayaan. "PT Adira Finance berharap, dengan langkah tegas ini, potensi kerugian baik bagi perusahaan maupun nasabah lainnya dapat diminimalkan," pungkas Syafaruddin.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut