MEDAN, iNewsMedan.id- Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada Widodo, seorang nasabah PT. Adira Finance, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Warga Bandar Setia, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengalihkan jaminan fidusia berupa satu unit mobil Toyota Calya kepada pihak lain.
Majelis hakim yang diketuai Firza Andriansyah memutuskan Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim menyatakan terdakwa yang berprofesi sebagai driver ojol itu telah melakukan pengalihan jaminan fidusia dengan cara menggadaikan satu unit mobil Toyota Calya.
Tindakan tersebut dilakukan oleh Widodo meskipun mobil tersebut masih berstatus sebagai jaminan fidusia di bawah nama perusahaan pembiayaan Adira Finance, tempat ia terdaftar sebagai nasabah.
Hakim menyampaikan bahwa terdakwa melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang, di mana objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan atau dijual tanpa seizin pihak pemberi fidusia.
Putusan ini disambut baik oleh PT Adira Finance. Syafaruddin Nasution, Cluster Collection Head PT Adira Medan 2, menyatakan bahwa keputusan ini memberikan kepastian hukum yang penting, sekaligus menjadi peringatan bagi nasabah lain agar tidak melanggar aturan terkait jaminan fidusia.
“Kami sangat puas dengan putusan ini karena tindakan seperti ini dapat merugikan pihak pembiayaan dan menciptakan ketidakpastian hukum dalam sistem fidusia. Keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi para nasabah, bahwa objek jaminan tidak boleh dialihkan, dijual, atau digadaikan tanpa persetujuan pihak leasing,” ungkap Syafaruddin, Senin (18/11).
Ia menambahkan bahwa PT Adira Finance kini sedang gencar mengambil langkah hukum terhadap nasabah yang melakukan pelanggaran serupa.
“Kami memiliki prosedur yang jelas. Jika nasabah melanggar, kami akan memberikan peringatan berupa surat resmi, dilanjutkan dengan somasi, atau laporan melalui Dumas (pengaduan masyarakat). Namun, bila semua upaya tersebut tidak direspons, kami akan melanjutkan dengan pelaporan pidana ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan unit," kata Syafaruddin.
Selain itu, PT Adira Finance juga telah mengajukan gugatan perdata terhadap debitur yang wanprestasi ke Pengadilan Negeri Medan dengan tuntutan eksekusi jaminan fidusia melalui proses aanmaning (permohonan eksekusi).
"Langkah ini diambil untuk menangani nasabah yang tidak mau menyerahkan unit secara sukarela dan enggan memenuhi kewajibannya," bebernya.
Langkah ini, menurut Syafaruddin, bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk melindungi hak-hak perusahaan pembiayaan serta memastikan seluruh proses fidusia berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagai perusahaan pembiayaan, kami ingin menciptakan hubungan yang harmonis dengan nasabah, namun juga harus memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang ada,” tambahnya.
Keputusan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran fidusia, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan dalam perjanjian pembiayaan. "PT Adira Finance berharap, dengan langkah tegas ini, potensi kerugian baik bagi perusahaan maupun nasabah lainnya dapat diminimalkan," pungkas Syafaruddin.
Editor : Ismail